Konsultasi publik saat itu dihadiri oleh para pemangku kepentingan atau stakeholder. Antara lain dari KPHP Unit XXII dan XXVI Kobar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, PT Korintiga Hutani, kepala desa sekitar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pengurus dan anggota Koperasi Rimba Tiga Lestari.
Konsultasi publik dilakukan untuk menyampaikan hasil penilaian HCVF, sekaligus untuk menerima masukan, saran, dan kritik dari para stakeholder atas penilaian HCVF terhadap HH dan HTR yang dilakukan oleh lembaga konsultan PT Fodec Khatulistiwa (Bogor) dari 27 Agustus–5 September 2021.
Penilaian HCVF ini dilakukan bersamaan dengan social impact assessment (SIA) yang bertujuan untuk mengetahui dampak sosial pengelolaan HH dan HTR. Kegiatan penilaian HCVF maupun SIA dilakukan sebagai wujud komitmen Koperasi Rimba Tiga Lestari dalam pengelolaan hutan, dengan berdasarkan pada prinsip pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendapat dukungan dan fasilitasi dari PT Korintiga Hutani yang merupakan perusahaan pendamping sekaligus mitra kerja koperasi.
Hasil penilaian HCVF dan SIA ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi pihak manajemen Koperasi Rimba Tiga Lestari dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan HCVF, juga sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak sosial kegiatan HH dan HTR. (hms/k/ce/ala)