Penghargaan tersebut diberikan pada 23 Juni 2026 sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Penghargaan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pajak dan kontribusi dunia usaha bagi pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Lamandau, Irwansyah, mewakili Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan terima kasih pemerintah daerah kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pajak daerah secara tertib.
“Sebagai wujud apresiasi dan terima kasih pemerintah daerah atas kepatuhan serta kontribusi nyata dari wajib pajak perusahaan besar swasta, hari ini kami memberikan piagam penghargaan kepada beberapa perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pajak daerah pada tahun 2025,” tutur Irwansyah.

Menanggapi penghargaan tersebut, Rusmiati selaku HR & GA Department PT Korintiga Hutani, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pajak merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional usaha yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau atas apresiasi yang diberikan kepada PT Korintiga Hutani. Bagi kami, memenuhi kewajiban pajak daerah merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” ujar Rusmiati.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut menjadi pengingat bagi perusahaan untuk terus menjaga kepatuhan, memperkuat tata kelola, serta menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab.
“Penghargaan ini juga menjadi pengingat bahwa kepatuhan dan tata kelola yang baik perlu terus dijaga dalam setiap kegiatan operasional perusahaan,” tambahnya.
Melalui kontribusi pajak daerah, perusahaan berharap dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamandau. (PR)