Melangkah Maju Menuju Hutan Tanaman Industri yang Bertanggung Jawab
PT Korintiga Hutani (KTH) berkomitmen penuh menjalankan Kerangka Kerja Pemulihan bersama Forest Stewardship Council® (FSC®) untuk memastikan masa depan lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.
Keberhasilan inisiatif ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan Misi Kedua, yakni memperkuat sektor kehutanan untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan dan meningkatkan kontribusinya terhadap devisa negara.
Ikhtisar
Komitmen Pemulihan KTH
Pada bulan September 2025, PT Korintiga Hutani (KTH) dan FSC menandatangani kesepakatan untuk melaksanakan proses pemulihan berdasarkan Kerangka Kerja Pemulihan FSC (FSC-PRO-01-007 V1-0) guna menangani dampak lingkungan dan sosial yang terkait dengan konversi hutan di masa lalu.
Fokus Implementasi FSC Remedy Framework
Kami berkomitmen pada keterbukaan informasi dalam setiap tahap penilaian awal (baseline assessment) terkait jejak konversi historis, memastikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melibatkan masyarakat lokal, pakar lingkungan, dan pemangku kepentingan terkait melalui proses konsultasi yang bermakna dan mematuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)
Menyelaraskan seluruh praktik operasional perusahaan dengan standar tata kelola FSC untuk mencapai ambang batas yang disyaratkan menuju sertifikasi pengelolaan hutan.
Hasil yang Diharapkan
- Pemulihan lingkungan dan ekosistem dari dampak masa lalu.
- Pemulihan dampak sosial secara adil, transparan dan inklusif
- Penguatan hubungan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan
- Meraih sertifikasi terbaik SFC dalam pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
- Berkontribusi bagi kemajuan kehutanan Indonesia
Proses Pemulihan
Apa itu FSC Remedy Framework?
FSC Remedy Framework merupakan kerangka kerja yang dikembangkan oleh Forest Stewardship Council (FSC) melalui prosedur FSC-PRO-01-007 V1-0 EN. Kerangka kerja ini bertujuan untuk mengatasi dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas yang tidak dapat diterima (unacceptable activities) dan konversi hutan masa lalu, sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan untuk Mengatasi Konversi FSC-POL-01-007 V1-0.
Tujuan utama dari kerangka kerja ini adalah untuk menetapkan langkah-langkah pemulihan yang permanen dan efektif atas kerugian sosial dan lingkungan. Langkah pemulihan ini diwajibkan bagi organisasi yang terlibat dalam konversi lahan antara 1 Desember 1994 hingga 31 Desember 2020, atau yang melakukan aktivitas yang tidak dapat diterima sebagaimana diatur dalam FSC Policy for Association 2 (FSC-POL-01-004 V2).
Fokus Utama Pemulihan
Pelaksanaan pemulihan dibagi ke dalam dua aspek utama untuk mengembalikan nilai-nilai yang terdampak:
Pemulihan Lingkungan
Pemulihan lingkungan dilakukan untuk memperbaiki kondisi ekosistem yang terdampak oleh kegiatan masa lalu. Upaya yang dilakukan dapat meliputi:
- Restorasi kawasan hutan dan habitat satwa liar.
- Rehabilitasi daerah riparian, lahan basah, dan area bernilai konservasi tinggi.
- Peningkatan perlindungan keanekaragaman hayati.
- Pemantauan dan evaluasi keberhasilan pemulihan lingkungan secara berkala.
Pemulihan Sosial
Pemulihan sosial bertujuan untuk mengatasi dampak yang dialami masyarakat akibat kegiatan masa lalu. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:
- Identifikasi pihak yang terdampak.
- Dialog dan konsultasi dengan masyarakat.
- Penyelesaian keluhan dan konflik secara transparan.
- Penyusunan serta pelaksanaan kesepakatan pemulihan melalui proses FPIC.
(FPIC)
+ Free, Prior and Informed Consent
Merupakan prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memberikan atau menolak persetujuan terhadap kegiatan yang dapat memengaruhi hak, wilayah, sumber daya, atau kepentingan mereka.
Prinsip FPIC memastikan bahwa :
- Keputusan diberikan secara bebas tanpa tekanan.
- Informasi disampaikan secara lengkap dan mudah dipahami.
- Konsultasi dilakukan sebelum keputusan atau kegiatan dilaksanakan.
- Persetujuan diperoleh melalui proses yang sah dan disepakati bersama.
Gambaran Umum Proses Perbaikan yang Dilakukan Perusahaan
Perusahaan melaksanakan proses perbaikan melalui beberapa tahapan utama:
- Identifikasi dampak sosial dan lingkungan.
- Pengumpulan data dan verifikasi lapangan.
- Konsultasi dengan pemangku kepentingan.
- Penyusunan rencana pemulihan.
- Pelaksanaan kegiatan pemulihan.
- Pemantauan dan evaluasi hasil.
- Pelaporan serta perbaikan berkelanjutan.
Sebagai komitmen perusahaan dalam mematuhi kerangka kerja perbaikan (Remedy Framework) FSC, PT Korintiga Hutani telah memulai proses sosialisasi mengenai FSC RF kepada masyarakat di 12 desa dan 1 kelurahan di sekitar lokasi konsesi dari tanggal 28-30 April 2026 hingga 4 Mei 2026. Sosialisasi ini merupakan tahap awal yang dilakukan oleh perusahaan dalam proses pra-kondisi kerangka kerja perbaikan (Remedy Framework) FSC.
Laporan Perkembangan
Sebagai komitmen perusahaan dalam mematuhi kerangka kerja perbaikan (Remedy Framework) FSC, PT Korintiga Hutani telah memulai tahapan proses implementasi di lapangan.
Officially Initiating the Remedy Process
PT Korintiga Hutani (KTH) dan Forest Stewardship Council (FSC) secara resmi telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) yang menandai dimulainya proses pemulihan (remedy process) secara komprehensif.

Tahap Pra-Kondisi dan Sosialisasi
PT Korintiga Hutani telah memulai proses sosialisasi mengenai FSC RF kepada masyarakat di 12 desa dan 1 kelurahan di sekitar lokasi konsesi dari tanggal 28-30 April 2026 hingga 4 Mei 2026. Sosialisasi ini merupakan tahap awal yang dilakukan oleh perusahaan dalam proses pra-kondisi kerangka kerja perbaikan (Remedy Framework) FSC.
Mekanisme Keluhan
Sesuai dengan panduan Kerangka Kerja Perbaikan FSC, perusahaan menetapkan mekanisme pengaduan (Grievance Mechanism) yang sesuai secara budaya dan terbuka bagi pemangku kepentingan yang terpengaruh dan perwakilan sah mereka.
Mekanisme pengaduan yang kami jalankan memiliki prinsip sebagai berikut:
Mekanisme akan terus aktif selama seluruh periode proses perbaikan berlangsung.
Perusahaan bersedia untuk mengatasi semua keluhan termasuk yang secara khusus berkaitan dengan proses perbaikan.
Menyertakan prosedur tertulis untuk memberi akses ke proses pengaduan yang mencakup penyelesaian konflik dan perbaikan.
Mekanisme ini dirancang agar jelas, dapat diakses, dan aman, serta memberikan kerahasiaan dan memastikan pelapor bebas dari ancaman.
Memastikan bahwa pendekatan, hasil, dan pemecahan masalah selaras dengan Prinsip Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia PBB (UNGP), dan berdasarkan pada proses Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC).
Kami berkomitmen membangun budaya kerja yang transparan
Para pemangku kepentingan dan pemegang hak dapat menyampaikan kekhawatiran mereka terkait Kerangka Kerja Penyelesaian Sengketa FSC dengan mengajukan pengaduan.
Pusat Data
Dokumen

Kerangka Kerja Perbaikan FSC
(FSC-PRO-01-007 V1-0)

Kebijakan FSC untuk Asosiasi 2
(FSC-PRO-01-004 V2)

Kebijakan untuk Mengatasi Konversi
(FSC-POL-01-007)
Media

Sosialisasi Remedy Framework
28 April 2026