PENGUMUMAN
Penilaian Sistem Uji Tuntas ( Due Diligence System )
FSC Controlled Wood
Diberitahukan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) bahwa perusahaan sebagaimana tersebut di bawah ini akan melakukan Penilaian Sistem Uji Tuntas sesuai dengan persyaratan standar FSC-STD-40-005 V3-1 EN : Requirements for Sourcing FSC Controlled Wood. Kegiatan penilaian sistem uji tuntas dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kayu yang digunakan oleh industri perusahaan, tidak berasal dari sumber yang tidak dapat diterima ( unacceptable sources ) :
Nama Perusahaan | : | PT Korintiga Hutani-Industri |
PBPHH | : | Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 204/ MENLHK-II/2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Kepada PT. Korintiga Hutani di Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah Tanggal 11 April 2011. |
Lokasi | : | Desa Natai Paramuan, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah |
Tanggal Kegiatan | : | 17-19 September 2024 |
Untuk itu, mohon berkenan para pemangku kepentingan dapat memberikan informasi, masukan dan saran terkait dengan kegiatan Penilaian Uji Tuntas tersebut. Informasi, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis (dilengkapi data pendukung) kepada PT. Korintiga Hutani Industri.
Demikian hal ini kami sampaikan dan atas perhatiannya, diucapkan banyak terima kasih.
Natai Paramuan, 14 Pebruari 2025
PT. Korintiga Hutani-Industri
PARK JONG MYUNG
Direktur