Komitmen Kami
Di PT Korintiga Hutani, keselamatan dan kesejahteraan setiap individu merupakan prioritas utama dalam seluruh aktivitas operasional. Kami berkomitmen untuk:
- Menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh karyawan, termasuk kontraktor, pemasok, pengunjung, serta seluruh pihak yang berada di lingkungan kerja.
- Mematuhi secara penuh seluruh peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Mendorong perbaikan yang berkesinambungan dalam sistem manajemen dan kinerja K3 guna memperkuat budaya keselamatan di tempat kerja.
Pendekatan Kami
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami secara konsisten:
- Mengembangkan dan mengelola Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dan berkelanjutan, didukung oleh sumber daya yang memadai.
- Mengembangkan prosedur kerja yang selaras dengan regulasi pemerintah serta standar K3 yang berlaku.
- Menggelar pelatihan serta meningkatkan kesadaran pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada seluruh insan perusahaan.
- Menyusun serta menerapkan prosedur kerja yang selaras dengan regulasi pemerintah dan standar K3 yang berlaku.
- Menyelenggarakan pelatihan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan terkait.
Komitmen Ketenagakerjaan
Sebagai bagian dari tanggung jawab kami dalam menjunjung tinggi praktik ketenagakerjaan yang adil dan beretika, PT Korintiga Hutani berkomitmen untuk:
- Tidak mempekerjakan pekerja di bawah usia 18 tahun.
(Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 – Usia Minimum untuk Bekerja) - Menjamin kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
(Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 – Kebebasan Berserikat serta Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.) - Menghapus segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
(Konvensi ILO No. 111 Tahun 1960 – Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Lingkup Jabatan) - Menolak segala bentuk kerja paksa atau wajib.
(Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 & No. 105 Tahun 1957 – Penghapusan Kerja Paksa) - Menghapuskan eksploitasi anak.
(Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 – Berbagai Bentuk Eksploitasi Anak) - Menjunjung tinggi hak untuk berorganisasi dan melakukan perundingan bersama.
(Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 – Hak untuk Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama)
Menerapkan prinsip kesetaraan upah bagi laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan dengan nilai yang setara.
(Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 – Kesetaraan Upah)