Kamis, 28 September 2017 – Bertempat di KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Indra Rahmadi Sinuraya secara simbolis menerima penghargaan dari PT. Korintiga Hutani. Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun yang telah memberikan pelayanan dengan baik dan lancar selama 4 tahun PT. Korintiga Hutani bekerja yang berhubungan dengan urusan kepabeanan dan cukai.
PT. Korintiga Hutani adalah eksportir yang bernaung di bawah Korindo Grup yang bergerak di bidang perhutanan taman industri. Sebagai eksportir, PT. Korintiga Hutani memiliki komoditas utama yaitu kayu olahan woodchip dengan tujuan ekspor ke negara Jepang. Dan pada tahun 2016, PT. Korintiga Hutani juga memiliki kontribusi kepada penerimaan Bea Cukai Pangkalan Bun sebagai penyumbang Bea Keluar terbesar.
PT. Korintiga Hutani merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang baik, cepat, dan ramah yang telah diberikan Bea Cukai Pangkalan Bun. Berkat pelayanan yang prima tersebut, arus barang dan dokumen ekspor selama ini dapat berjalan cepat, sehingga dapat menunjang ketepatan waktu ekspor mereka kepada penerima barang di luar negeri. Dan berharap agar pelayanan tersebut untuk dapat terus dipertahankan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang luar biasa yang diberikan oleh PT. Korintiga Hutani. Disampaikan juga bahwa posisi Bea Cukai saat ini adalah sebagai mitra kerja bagi pengguna jasa. Sebisa mungkin pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan janji layanan yang telah ditetapkan dan bebas biaya.
Penghargaan tersebut merupakan salah satu wujud bagaimana penilaian eksternal kepada Bea Cukai Pangkalan Bun. Selain itu juga merupakan salah satu indikator keberhasilan pelayanan yang diberikan Bea Cukai Pangkalan Bun kepada pengguna jasa. Diharapkan dengan adanya penghargaan tersebut dapat melecut semangat Bea Cukai Pangkalan Bun untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik lagi demi #BeaCukaiMakinBaik.
Sumber : Bea Cukai Pangkalan Bun