
Foto: PT Korintiga Hutani yang diwakili Redi Sugihartono menyerahkan dana bagi hasil kemitraan kehutanan kepada Kelompok Tani Hutan Haloban Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan
BASE CAMP PELLITA – PT Korintiga Hutani (KTH) menyerahkan dana bagi hasil kemitraan kehutanan kepada Kelompok Tani Hutan Haloban Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Penyerahan secara simbolis dana bagi hasil kemitraan kehutanan senilai Rp. 134.404.832 ini berlangsung di Aula Gor Base Camp Pellita, Nanga Mua PT Korintiga Hutani, pada Kamis (11/7).
Camat Arut Selatan, Indra Wardana dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan dana bagi hasil kemitraan kehutanan merupakan suatu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. Dirinya berharap masyarakat desa dapat mempergunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pembangunan desa.
“Kemitraan merupakan bentuk simbosis mutualisme yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam mencapai suatu tujuan berdasarkan kesepakatan prinsip bersama. Saya berharap desa yang menerima dana tersebut dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Kemitraan untuk kepentingan kelompok tani dan masyarakat desa dengan baik. Di mana penggunaan dana tersebut tidak ada monitoring dari Inspektorat, melainkan hanya ada pengawasan dari pemerintah desa. Semoga dapat dana ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, jangan ada konflik dan bangun komunikasi yang baik antara BPD dan kepala desa semoga semua dapat dijalankan dengan benar,” tambahnya.
Sementara itu, manajemen PT Korintiga Hutani yang diwakili oleh Redi Sugihartono menyampaikan bahwa Penyaluran Dana Bagi Hasil Kemitraan kehutanan ini adalah implementasi dari peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021, tentang perhutanan sosial.
Dengan adanya dana bagi hasil kemitraan kehutanan ini, PT Korintiga Hutani telah patuh pada Komitmen kesepakatan perjanjian kerjasama dengan Kelompok Tani Hutan Haloban, Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat yang telah dibuat dan ditandatangani bersama.
PT Korintiga Hutani memiliki rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) untuk seluruh areal perijinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan jangka waktu 10 tahun, terhitung mulai dari 2021 hingga 2030. Areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Korintiga Hutani mencakup 2 kabupaten yaitu Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat yang dikelilingi 25 desa.
“Dana Bagi Hasil Kemitraan kehutanan ini diserahkan secara langsung 2 tahun (2021-2022) dengan nilai perhitungan menggunakan dollar dimana kurs ditentukan sesuai dengan tanggal BAP dibuat. Rencananya akhir tahun nanti akan diserahkan lagi secara langsung 2 tahun juga (2023-2024), pada tahun berikutnya 2025 dan seterusnya dibagikan pertahun, berlaku sampai dengan 2030. Dana yang diterima desa setempat adalah merupakan hasil bersih dari pemanfaatan Hutan dan adapun segala biaya pelaksanaan perjanjian kerjasama ini ditanggung oleh perusahaan. Dengan berlangsungnya acara penyerahan dana kemitraan ini kami pihak perusahaan telah melaksanakan tanggung jawab kami,” pungkas Redi dalam kesempatan tersebut.
Kemitraan kehutanan dengan kelompok Tani Hutan Holoban pada areal konsensi PT KTH seluas kurang lebih 205,6 Hektar (luas areal kemitraan kehutanan PT KTH yang berada di wilayah adminstrasi Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat).
“Semoga desa penerima dapat mempergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahtan Desa dan berharap Kelompok Tani Hutan Holoban dapat diberikan arahan oleh Pemerintah agar tidak keluar dari koridor,” kata Kepala Desa Runtu Akbar Musafar dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua kelompok Tani Holoban Hadi Yayatno menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PT Korintiga hutani yang telah menyerahkan dana bagi hasil kemitraan sehingga dirinya dan perangkat desa diberikan kesempatan belajar untuk menjalankan prosedur administrasi yang harus dipenuhi untuk kelengkapan data-data yang dibutuhkan.
“Meskipun kami tertatih-tatih, belajar melengkapi administrasi yang harus dipenuhi sebagai bentuk perjuangan kami untuk dapat sama-sama mewujudkan tanggung jawab tapi kami sangat berterimaksih kepada PT Korintiga Hutani telah meyerahkan Dana Bagi Hasil Kemitraan ini,” ujarnya.
Kemitraan kehutanan bagi hasil ini merupakan salah satu upaya resolusi konflik/penyelesaian persoalan sosial (baik hak dan kewajiban) perusahaan maupun penyelesaian lahan (konflik tenurial). semoga dengan adanya kemitraan kehutanan ini bisa sama-sama mengelola kelestarian hutan dan menjaga keseimbangan alam lingkungan yang sudah memberikan begitu banyak manfaat untuk kehidupan kita semua. (Renee/KTH)