Indonesia telah mengirim kayu yang sudah terverifikasi legal senilai lebih dari 1 miliar Euro ke Uni Eropa sejak diberikannya lisensi FLEGT terhadap produk-produk tersebut satu tahun lalu.
Lisensi tersebut memastikan bahwa produk-produk di atas mengikuti hukum yang berlaku dan secara otomatis memenuhi persyaratan dari Regulasi Kayu Uni Eropa, yang melarang penempatan produk kayu ilegal di pasar Uni Eropa.
Skema lisensi FLEGT merupakan hasil dari Perjanjian Kerjasama Sukarela Indonesia-Uni Eropa (VPA) dalam pengelolaan hutan, penegakan hukum dan perdagangan.
Indonesia dan Uni Eropa menjalani komunikasi yang erat dan rutin agar semakin memperkuat sistem lisensi, bekerja sama untuk menangani isu penerapan praktis yang diidentifikasi sebagai kayu FLEGT Indonesia dalam memasuki pasar Uni Eropa.
Sementara itu, Pengawasan Pasar Independen FLEGT telah mensurvei operator-operator di Uni Eropa dan menemukan bahwa sebagian besar responden menerima dimulainya lisensi FLEGT di Indonesia.
Di bawah VPA, Indonesia telah menerapkan sistem kepastian legalitas kayu secara nasional dan reformasi lainnya yang telah meningkatkan transparansi, pertanggungjawaban, dan keikusertaan pemegang kepentingan dalam sektor kehutanan.
Sumber : euflegt.efi.int