KOTAWARINGIN BARAT, KOMPAS.com- Kementerian Kehutanan mendorong investor yang telah memegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri untuk segera merealisasikan penanaman. Indonesia akan mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri kehutanan dari hutan tanaman apabila mampu menanam 10 juta hektar sampai tahun 2012.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan hal ini saat meninjau konsesi hutan tanaman industri PT Korintiga Hutani di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (9/7/2010) lalu. Korintiga Hutani merupakan anak perusahaan kelompok usaha Korindo asal Korea Selatan.
“Memang ada (Investor) HTI yang nakal (karena tidak menanam). Tetapi yang bagus juga banyak. Antara lain, Korintiga Hutani ini. Kami menyaksikan keseriusan mereka menanam. (Investor) HTI yang lain juga harus melakukan hal serupa di areal mereka,” ujar Zulkifli seusai meninjau areal HTI Korintiga Hutani.
Areal hutan tanaman industri (HTI) yang tertanam saat ini baru 4,3 juta hektar. Luas tersebut hampir separuh dari 8,7 juta hektar konsesi HTI yang telah mendapat surat keputusan (SK) definitif dari Menhut.
Menhut didampingi Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto, Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Ho-Young, Utusan Khusus Presiden Perancis untuk Perubahan Iklim Jacques Le Guenyang juga anggota Parlemen Perancis, dan Wakil Gubernur Kalteng Ahmad Diran. Mereka berkeliling meninjau sebagian kecil dari 97.850 hektar areal HTI Korintiga Hutani di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau, Kalteng.
Korintiga Hutani menanam pohon akasia, ekaliptus, dan waru sejak tahun 1998, dan kini telah mencapai luas 60.088,7 hektar. Manajemen kini tengah membuka jalan koridor untuk mengangkut hasil panen perdana seluas 3.620,6 hektar mulai Oktober 2010.
Pengamat kehutanan Transtoto Handadhari mengungkapkan, realisasi penanaman HTI lamban karena beberapa hal. Di antaranya peraturan pemerintah yang kurang mendukung, konflik sosial dan lahan, dan permodalan akibat minim dukungan perbankan. Transtoto mencontohkan, SK izin HTI masih ada larangan menebang hutan alam di kawasan HTI.
Padahal kondisi hutan alam itu sudah sangat buruk namun tetap mengganggu pengusaha hutan tanaman. “Pemerintah selayaknya mengkaji lapangan untuk menetapkan zona HTI yang benar-benar dapat dibangun sepenuhnya dengan sistem silvikultur yang sesuai, tidak merusak fungsi konservasi hutan, dan bebas konflik,” ujar Transtoto.
Sumber : Kompas